- Advertisement -

Evakuasi KA Turangga dan CL Bandung Raya di Kab. Bandung Terus Berlanjut

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Hingga Jumat (5/1) pkl 15.00, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus melakukan evakuasi terhadap eks rangkaian kereta yang masih berada di lokasi Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka.

“Saat ini, KAI telah berhasil mengevakuasi 8 unit kereta Turangga dan 6 unit kereta Commuterline Bandung Raya. Sehingga yang masih tersisa di lokasi kejadian yaitu 2 unit lokomotif dan 4 unit kereta. KAI bersama seluruh stakeholders berusaha semaksimal mungkin agar proses evakuasi dapat tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dalam proses evakuasi tersebut, 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya. KAI juga menggunakan alat berat berupa 1 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

Sementara update korban dalam kejadian ini hingga Jumat (5/1) pkl 15.00 yaitu 4 petugas meninggal dunia yakni Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Security. Serta 33 orang mengalami luka-luka yang dirawat di:
– RSUD Cicalengka: 26 orang
– RS AMC: 2 orang
– RS Edelweiss: 2 orang
– RS Santosa: 3 orang

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;

b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan.

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi. Selama proses evakuasi berlangsung, perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka dilakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain,” kata Joni.***