BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ketersediaan bahan pangan, keamanan makanan, hingga pengelolaan sampah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan mengambil peran sebagai operator atau pengelola SPPG. Pemerintah daerah akan berfokus pada pengawasan agar program pemerintah pusat tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Sejak awal, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan saya sebagai wali kota sudah memutuskan bahwa baik wali kota maupun Pemerintah Kota Bandung tidak akan menjadi ‘pemain’ dan pelaksana dari MBG atau yang mengoperasikan SPPG. Kita akan menjadi wasit yang adil,” ujarnya pada media, Selasa (3/11).
Menurut Farhan, pengawasan program MBG tidak hanya menyangkut kualitas makanan yang diterima penerima manfaat. Kebutuhan bahan pangan untuk operasional SPPG juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu pasokan dan memicu kenaikan harga di pasaran.
Komoditas seperti cabai dan daging ayam, kata dia, termasuk bahan pangan yang rentan mengalami perubahan harga. Karena itu, kebutuhan pangan SPPG harus dipantau agar tidak berdampak terhadap ketersediaan bahan makanan bagi masyarakat.

Untuk memperkuat pengawasan, Farhan menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau seluruh perizinan SPPG di Kota Bandung. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta mengidentifikasi kebutuhan bahan makanan serta rantai pasokan yang digunakan SPPG. Langkah ini bertujuan memastikan operasional program tidak mengganggu distribusi dan ketersediaan pangan di pasar.
Pemkot Bandung juga memperketat pengawasan kesehatan dan keamanan pangan. Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta memastikan bahan makanan yang digunakan aman dikonsumsi, proses penanganan makanan sesuai standar, serta distribusi ke sekolah berjalan dengan baik.
Di sisi penerima manfaat, Dinas Pendidikan bertugas memastikan seluruh sekolah memperoleh layanan MBG secara optimal. Pengelolaan sisa makanan juga menjadi perhatian agar tidak menambah timbulan sampah.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup diminta memastikan sampah yang dihasilkan dari aktivitas SPPG dikelola dengan baik dan terintegrasi dengan program pengelolaan sampah di Kota Bandung, termasuk gerakan Gaslah.
Pengawasan turut diperkuat hingga tingkat kewilayahan. Farhan memberikan kewenangan kepada para camat untuk memantau pelaksanaan SPPG di wilayah masing-masing serta segera melaporkan apabila ditemukan kejanggalan atau penyimpangan.
“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali, penyimpangan, catat dan laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, para lurah diminta memastikan seluruh kelompok penerima manfaat mendapatkan layanan MBG dengan baik. Kelompok sasaran tersebut mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Melalui pengawasan lintas perangkat daerah dan kewilayahan, Pemkot Bandung berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai ketentuan, menjaga keamanan pangan, serta tidak menimbulkan persoalan baru terkait pasokan bahan makanan maupun pengelolaan sampah.***

