BANDUNG, infobdg.com – Polresta Bandung mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, polisi juga menemukan cara konsumsi ganja dengan menyeduhnya menyerupai teh.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AR (27) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (28/10) malam.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ganja, mulai dari plastik berisi batang dan ranting kering, teko berisi material serupa, satu linting ganja, hingga telepon seluler.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, AR diketahui mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh sebelum diminum.
“Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” kata Tri, dilansir dari ANTARA.
Temuan tersebut menjadi perhatian polisi karena ganja tidak hanya disalahgunakan dengan cara dibakar, tetapi juga diolah menyerupai minuman sehari-hari.
“Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku mendapat instruksi dari seseorang berinisial ALF alias BU. Sosok tersebut diduga mengendalikan peredaran ganja dari dalam lapas dan memerintahkan AR mengambil serta menyimpan paket narkotika.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (29/10) dini hari.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram. Barang haram itu diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Kapolresta Bandung menyebut penyidik masih mendalami asal-usul barang serta pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Barang bukti sebanyak 12 kilo narkotika jenis ganja yaitu pengiriman dari Medan, yang kita amankan di wilayah Kiaracondong,” kata Tri.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, AR dijanjikan atau menerima upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang ditangani. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta berdasarkan estimasi harga pasar.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok, pemesan, serta pihak lain yang diduga mengendalikan peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

