- Advertisement -

GeNose C19, Screening Covid-19 Resmi Hadir di Stasiun Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Menindaklanjuti SE Kemenhub No 20 Tahun 2021 terkait syarat bagi penguna jasa Kereta Api Jarak Jauh yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR  dengan hasil negative.

Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung

Terhitung mulai tanggal 15 Februari 2021 PT KAI hadirkan layanan GeNose Test di Stasiun Bandung dimana sebelumnya layanan ini hanya tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.

GeNose C19 adalah alat screening Covid-19 inovasi dari Universitas Gadjah Mada yang memiliki keunggulan yaitu murah, cepat, dan akurat.

“Penambahan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya Rajawali Nusindo dan Universitas Gadjah Mada sekaligus juga merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang kami berikan bagi pengguna jasa KA dalam rangka pemenuhan persyaratan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.

Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung

Surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan, khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, kemudian  selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19. 

Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan, tarif yang dikenakan untk memperoleh layanan GeNose C19 ini sebesar Rp20.000.

KAI akan selalu memastikan bahwa yang dapat melakukan perjalanan menggunakan KA adalah pengguna jasa yang dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

“Penyediaan layanan ini juga merupakan perwujudan dari dukungan KAI Daop 2 bangga buatan Indonesia,” pungkasnya.