BANDUNG, infobdg.com – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Kota Bandung, Gugus Tugas Covid-19 menemukan 9.642 pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna. Data menyatakan, dari 32.381 kendaraan roda 2 yang masuk Kota Bandung, sebanyak 1.844 orang kedapatan melanggar aturan PSBB saat berkendara.
“Diantaranya banyak tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, kemudian melebihi suhu tubuh maksimal, dan berboncengan,” beber Ulung, Kamis (23/4).
Sementara dari 8.154 kendaraan roda 4, ditemukan pula pelanggaran terhadap 601 orang. Pelanggaran terdiri dari ketidaksiplinan penggunaan masker, serta penumpang masih melebihi 50% dari kapasitas.
Angkutan umum pun tak luput dari pelanggaran. Ulung mengungkapkan, masih banyak angkutan umum terutama angkot yang penumpangnya melebihi kapasitas dan tidak menerapkan physical distancing.
“Pelanggaran jaga jarak di angkutan umum ditemukan sebanyak 90 orang,” beber Ulung.
Ulung mengatakan, kendaraan yang masuk ke Kota Bandung sebagian besar hanya untuk melintas menuju tujuan ke luar Bandung seperti ke Lembang, Cimahi, hingga Sumedang.
“Untuk kendaraan yang masuk dari luar memang banyak, jadi dari luar mereka melintasi Kota Bandung kemudian tujuannya keluar Kota Bandung juga. Dari Lembang mereka turun ke Cimahi, atau Cimahi turun ke Sumedang,” pungkasnya.
Ia menuturkan, untuk warga dalam Kota Bandung sendiri, pelanggaran yang ditemukan pihaknya sangat minim.
“Masyarakat dalam kota sudah banyak yang sudah mengerti dan sadar terkait dengan PSBB ini, sehingga jarang kita jumpai pelanggaran,” tukas Ulung.
Sementara dari 19 titik check point di Kota Bandung, pada pelaksanaan hari pertama PSBB Ulung mengatakan pelanggar aturan terbanyak berada di kawasan Pasteur.