BANDUNG, infobdg.com – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bandung, pasar yang menjual kebutuhan pangan juga angkutan umum masih tetap beroperasi.
Berdasarkan kebijakan pemerintah dalam Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 pasal 14 dan 15, pasar termasuk ke dalam fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, operasional pasar tetap buka meskipun waktunya dibatasi.
Berikut merupakan penerapan jam operasional pasar di Kota Bandung:
1. Pasar rakyat, dengan waktu operasional mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
2. Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, dan perkulakan,
dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
3. Toko/warung/rumah makan, dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk operasional angkutan umum, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyampaikan bahwa angkot dan bus bisa mengangkut penumpang mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Sesuai kebijakan, angkutan umum baik angkot maupun bus hanya bisa mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas kendaraannya.
“Angkot kita batasi jam operasi dan kapasitasnya. Angkot misal muat dua belas, dia hanya boleh muat enam penumpang, di depan pengemudi, tiga disamping jok kanan, dan jok kiri cuma boleh dua penumpang,” terangnya.