BANDUNG, infobdg.com – Skema penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung akan mengalami perubahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan regulasi baru yang menghapus sistem pembagian zona merah, kuning, dan hijau. Nantinya, lokasi berjualan akan dikategorikan berdasarkan kesesuaian peruntukannya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang PKL. Saat ini, Pemkot Bandung masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai pedoman teknis pelaksanaan penataan di lapangan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana, menjelaskan bahwa Kepwal nantinya akan memuat daftar lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL maupun titik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Keputusan wali kota, nantinya mengatur lokasi yang sesuai peruntukan dan lokasi yang tidak sesuai peruntukan bagi PKL,” kata Budhi, Jumat (6/11), dilansir dari Inilahkoran.
Perubahan tersebut membuat pola penataan yang selama ini dikenal melalui warna zona tidak lagi menjadi acuan. Sebagai gantinya, kepastian lokasi berdagang akan merujuk pada keputusan resmi wali kota.
Budhi sebelumnya juga menjelaskan bahwa penghapusan zonasi warna merupakan bagian dari penyusunan aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024. Penetapan lokasi akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan titik-titik yang dapat digunakan pedagang untuk berjualan, dilansir dari FokusJabar.
Meski membuka ruang bagi PKL untuk tetap menjalankan usaha, regulasi baru tersebut juga memuat sejumlah persyaratan. Salah satunya, pedagang dilarang mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di atas trotoar.
Selain itu, kebersihan area berjualan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Pedagang diminta menjaga kondisi lingkungan sebelum, selama, hingga setelah kegiatan perdagangan berlangsung.
“Prinsipnya datang bersih, pulang bersih dan selama operasional berdagang juga harus menjaga kebersihan,” ucap Budhi.
Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL. Ketentuan waktu berdagang nantinya disesuaikan dengan lokasi yang telah ditetapkan, sehingga aktivitas usaha tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kegiatan masyarakat lainnya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penataan bukan berarti pemerintah melarang masyarakat mencari nafkah sebagai PKL. Pedagang tetap dapat berjualan selama mengikuti ketentuan mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan, dan waktu operasional.
“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” ujar Farhan, dilansir dari ANTARA.
Farhan juga menyebut penertiban tetap dilakukan terhadap lapak atau bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fasilitas publik. Penataan, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan upaya mengembalikan fungsi ruang pejalan kaki dan menjaga lingkungan kota.
Sementara itu, selama Perwal dan Kepwal belum diterbitkan, pelaksanaan penataan PKL masih dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Budhi menyebut pihaknya terus berkomunikasi dengan Satpol PP terkait kondisi di lapangan, tetapi belum memberikan kepastian lebih lanjut mengenai mekanisme selama masa transisi.
Pemkot Bandung berharap penyusunan kedua regulasi tersebut dapat segera rampung. Namun, hingga Jumat (6/11), belum ada kepastian mengenai tanggal penerbitannya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pedagang mengenai lokasi usaha yang diperbolehkan, sekaligus menjaga ketertiban kawasan perkotaan. Bagi PKL, perubahan tersebut menjadi hal penting untuk diperhatikan karena kepastian tempat dan jam berdagang akan bergantung pada ketentuan yang ditetapkan melalui regulasi baru.***

