BANDUNG, infobdg.com – Kota Bandung memiliki sejumlah layanan aduan bagi masyarakatnya. Diantaranya ada LAPOR! dan 112. Namun, sebelum Wargi Bandung melapor lewat platform tersebut, yuk pahami terlebih dahulu perbedaan antara keduanya!
Ternyata, menurut penjelasan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, LAPOR! dan 112 merupakan dua platform aduan untuk masalah yang berbeda.
“112 untuk laporan terkait kegawat daruratan. Sedangkan LAPOR! untuk pengaduan non-kegawat daruratan. Jadi kalau ada jalan berlubang, misalnya, itu lapornya jangan ke 112, tapi ke aplikasi LAPOR!,” terang Yayan, Rabu (19/1).
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, layanan kegawat daruratan 112 telah melayani 599 panggilan. Presentase aduannya pun terdistribusi untuk beberapa OPD terkait.
Sekitar 20 persen aduan ke 112 terkait kecelakaan, terkait kesehatan (16 persen), kebakaran (13 persen), bencana alam (5 persen), keamanan dan ketertiban (5 persen), kriminalitas (1 persen), dan ada kegawat daruratan lainnya (1 persen).
Adapun instansi terkait yang menangani aduan 112 antara lain: PLN (19 persen), Dinas Kesehatan (18 persen), Diskar PB (17 persen), Kepolisian (15 persen), PMI (11 persen), DPU (5 persen).
Sisanya, DPKP3 (4 persen), untuk Kewilayahan Telkom, Satpol PP, dan APJATEL (2 persen), dan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan PDAM (1 persen).
Sementara itu layanan aplikasi LAPOR! telah mencatatkan 90 persen keberhasilan menangani aduan.
Angka 90 persen keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang berhasil ditindaklanjuti. Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.
Adapun mengenai laporan yang belum ditindaklanjuti, hal tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.
“Tiap seminggu, kita laporkan ke pimpinan (hasil dari aplikasi LAPOR!). Nantinya akan terlihat: ini OPD yang melakukan tindak lanjut, ini yang tidak. Jadi ini bisa menjadi indikator. Karena laporan ini wajib ditindaklanjuti maksimal 5 hari,” ujar Yayan.
Ia juga berharap masyarakat Kota Bandung supaya tak ragu memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung ini.
“Dalam pelaksanaannya, kekurangan dari kami pasti ada. Namun kami bekerja keras dan terus berupaya untuk mengawal ini (aduan masyarakat),” tutup dia.***