- Advertisement -

Ini Yang Harus Diperhatikan Untuk Beraktivitas di Pusat Perbelanjaan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Ada beberapa hal baru yang harus diperhatikan pada aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan. Diantaranya adalah pembatasan kunjungan yang tidak boleh lebih dari 30%, serta jam operasional yang dibatasi dari pukul 10.00-20.00 WIB.

Ilustrasi: Humas Kota Bandung

Hal tersebut dijabarkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah. Ia mengatakan, beberapa mal telah memiliki layar monitor yang menunjukkan jumlah pengunjung yang sudah masuk. Jika sudah mencapai kapasitas, pihak manajemen akan langsung membatasi kunjungan, tidak hanya ke dalam mal tetapi juga hingga seluruh kawasan, termasuk tempat parkir. Selain itu, pengunjung yang ingin memesan makanan juga tidak bisa menyantap makanannya di restoran, melainkan hanya bisa dibungkus untuk dibawa pulang.

“Kita tetap melakukan pembukaan mal ini bertahap. Pada tahap awal ini, pengunjung masih belum bisa makan di tempat atau dine in. Kalau di toko mandiri di luar mal kan boleh dine in maksimal 30%. Kalau di dalam mal selama tujuh hari pertama itu belum bisa,” tegas Elly.

Wargi Bandung pun masih harus bersabar untuk menikmati beberapa tempat hiburan di dalam mal, seperti bioskop, karaoke, dan panti pijat. Sebab, tempat-tempat tersebut masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

“Area bioskop, karaoke, salon, spa, massage, dan area bermain anak tidak diizinkan buka,” imbuh Elly.

Begitu juga dengan area ruang ibadah yang akan dibatasi dengan protokol kesehatan ekstra ketat. Pengunjung diimbau untuk membawa alat shalatnya sendiri, sebab pihak mal tidak akan menyediakan peminjaman alat shalat dalam bentuk apapun.

“Di mushala tidak akan disediakan alat shalat, jadi harus bawa masing-masing milik pribadi,” tandas dia.