BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengumumkan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) selama malam takbir Lebaran tahun ini.
Dalam pengumumannya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa PKL hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan pada malam takbir.
“Terkait keamanan dan ketertiban, kami menegaskan bahwa PKL hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idul Fitri,” ungkap Bambang Tirtoyuliono, dikutip dari Mapay Bandung, Rabu (3/4).
Pengaturan jam operasional ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Bandung menjelang perayaan Idul Fitri. Bambang juga menekankan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan kota.
“Dalam suasana keramaian malam takbiran, seringkali terjadi penumpukan sampah. Oleh karena itu, kami berharap kerja sama dari semua pihak, termasuk PKL, untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tambahnya.
Maka, demi keamanan dan ketertiban, Pemkot Bandung menegaskan bahwa PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,”
Bambang berujar, bahwa selain menjaga ketertiban umum, hal tersebut juga dapat membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan.
“Pengaturan jam operasional ini diharapkan dapat meminimalkan kerumunan serta meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan selama malam takbiran,” tutup Bambang.***