- Advertisement -

Jelang September Akhir, Jabar Catat Lebih Dari 600 Ribu Pelanggaran Protokol Kesehatan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan, bahwa hingga 26 September 2020 terdapat sebanyak 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik dari perorangan maupun lembaga.

Foto: Humas Jabar

Jumlah tersebut terangkum sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

“Sebanyak 90% pelanggaran tertib kesehatan dilakukan oleh perorangan,” ungkap Emil, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/9).

Sementara dari pihak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, pada 28 September-3 Oktober 2020 pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah. Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Cirebon, dan Kota Karawang.

“Operasi penegakan ini tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik, tapi kami juga akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan,” terang Ade.

Ade pun mengatakan, operasi gabungan ini akan melibatkan banyak pihak, mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar hingga Satpol PP Kabupaten/Kota.

Selain operasi penegakan, pihak Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif tentang Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 ini.

“Sejauh ini, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok sangat intensif dalam melakukan operasi yang digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat terhadap pelanggar,” ujar Ade.

Sanksi administratif terhadap pelanggar SIPELEM akan dilakukan secara bertahap, yakni dengan sanksi ringan, sedang, lalu sanksi berat. Sanksi ringan hanya berupa teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, melakukan kerja sosial, dan juga pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi beratnya berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha hingga rekomendasi untuk pencabutan izin usaha.

Agar penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat, Pemerintah Provinsi Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas dari Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.

Dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan ini, Ade berharap, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ini. Sebab menurutnya, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Tapi masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan itu bagi dirinya sendiri, keluarga, dan rekan terdekat di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.