- Advertisement -

Kembali Terapkan WFH, Hanya 50% Pegawai Pemkot Bandung yang Kerja di Kantor

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemkot Bandung kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Hanya 50% dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipekerjakan di kantor.

Foto: Humas Kota Bandung

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku mulai Selasa (8/9).

Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia, serta ibu hamil dan menyusui.

“Hal itu melihat perkembangan penularan virus covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 september. WFH hanya 50% karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50% dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH,” jelas Yayan, Selasa (8/9).

Bagi pegawai WFO, Yayan mengimbau agar tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan. Menurutnya, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan swab test.

“Bagi yang positif Covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” tegas Yayan.

Ia mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50%, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan.

“Dengan syarat pelayanan tetap terlaksanan tidak ada hambatan sesuai target dan waktu,” kata dia.

Yayan menegaskan, bagi pegawai yang WFH, tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjungan.

“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ungkapnya.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yana mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang,” tandas dia.