- Advertisement -

Marak Pungli, Ketahui Tarif Parkir di Kota Bandung dan Laporkan Pungli ke Dishub

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com –Baru-baru ini, masyarakat gempar dengan tarif parkir yang melambung tinggi.

Asep Kuswara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, mendorong warga untuk segera melaporkan dan menghindari tempat parkir yang menetapkan tarif yang tidak wajar.

Sebelumnya, Dishub sudah mengambil tindakan tegas terhadap parkir ilegal di Dalem Kaum dan penentuan tarif yang tidak semestinya di Sultan Agung.

“Segera laporkan bilamana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung,” ucap Asep Kuswara dalam keterangan resminya.

Wargi Bandung bisa melaporkan pelanggaran parkir melalui situs lapor.go.id atau akun resmi Instagram @bdg.dishub.

Untuk menghindari praktek pungutan liar (pungli) dalam parkir, penting untuk mengetahui tarif parkir yang berlaku di Kota Bandung.

Seperti dilansir dari tribunjabar.id, berikut daftar tarif parkir di Kota Bandung.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 tahun 2021 mengatur tarif parkir di Kota Bandung. Peraturan tersebut mencakup prinsip-prinsip tarif yang memperhatikan zona parkir, termasuk : Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Kawasan Pinggiran Kota.

Tarif parkir

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor adalah Rp3.000 per jam, dengan penambahan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya dikenai tarif Rp5.000 per jam, dengan penambahan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.

Sementara di zona parkir kawasan penyangga kota, tarif untuk sepeda motor adalah Rp2.000 per jam, dengan penambahan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya, tarifnya adalah Rp4.000 per jam, dengan penambahan Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk zona parkir kawasan pinggiran kota, tarif kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap adalah Rp3.000 per jam, dengan penambahan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya dikenai tarif yang sama. Tarif untuk sepeda motor di zona ini adalah Rp2.000 per jam, dengan penambahan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.