- Advertisement -

Masuk Secara Ilegal, Tanaman Endemik Taman Hutan Raya Bandung Rusak oleh Pemotor Cross

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda di Bandung mengalami kesulitan akibat adanya aktivitas pemotor cross yang secara ilegal masuk ke kawasan konservasi Bukit Tunggul.

Dilansir dari laman resmi Rejabar Republika, Jejak dari kendaraan motor cross ini terlihat sejauh kurang lebih 300 meter dan telah merusak tanaman langka yang hanya dapat ditemukan di daerah tersebut.

Pihak pengelola membagikan informasi tentang kondisi kawasan yang dilalui oleh pemotor cross melalui akun Instagram resmi mereka, yaitu @tahuradjuanda.official. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Ir H Djuanda, yaitu Luthfi Erizka, aktivitas pemotor cross ini melanggar hukum karena mereka melintasi kawasan konservasi Bukit Tunggul tanpa izin. Luas lahan yang rusak akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar 300 meter.

“Keanekaragaman flora sepanjang 300 meter di bagian kanan dan kiri yang baru ditanam dan sudah berumur sekian tahun patah dan rusak,” kata Luthfi, Jumat (23/2/2024).

Luthfi Erizka menjelaskan bahwa lahan tersebut seharusnya hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki, sementara kendaraan motor cross tidak diperbolehkan. Meskipun pihak pengelola telah memasang plang yang jelas menyatakan larangan untuk motor cross melintas, namun para pemotor tidak menghiraukannya. “Kami tidak pernah memberikan izin untuk event apa pun masuk ke situ karena itu betul-betul dilindungi,” ujar dia.

Luthfi merasa kecewa dengan sejumlah kecil pemotor cross yang tetap saja melintasi kawasan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya berencana untuk meningkatkan pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, mereka juga akan menambah jumlah rambu peringatan guna memperjelas larangan tersebut. “Jadi kita sosialisasikan lagi bahwa ketika mereka akan masuk, mereka akan membaca plang bahwa ini adalah lahan konservasi yang tidak boleh dilalui oleh motor,” ucapnya.