- Advertisement -

Menuju Kota Bandung yang Berkelanjutan, DPRD Bahas Raperda PPLH untuk 30 Tahun ke Depan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – DPRD Kota Bandung saat ini tengah merancang sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Agar pembangunan dapat berlanjut dengan baik. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Raperda PPLH, Yudi Cahyadi, Perda PPLH ini memiliki signifikansi yang sangat besar.

Dilansir dari laman resmi Rejabar Republika, Yudi menjelaskan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan sampah, penanganan kemacetan, perlindungan air tanah, dan pengendalian polusi udara. Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembangunan Kota Bandung dalam kurun waktu 30 tahun ke depan akan lebih terarah, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek lingkungan.

Menurutnya, tujuannya adalah agar Kota Bandung tetap menjadi tempat yang layak huni 30 tahun ke depan. Yudi menekankan pentingnya agar pembangunan yang dilakukan tidak hanya sekadar pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan agar masalah polusi dan sampah tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.

“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” kata Yudi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Yudi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) ini memiliki periode berlaku selama 30 tahun. Artinya, jika disahkan pada tahun 2024, maka Perda ini akan berlaku hingga tahun 2054. Oleh karena itu, sebenarnya PPLH ini merupakan Perda induk yang memiliki pengaruh besar dalam pengaturan lingkungan hidup di Kota Bandung selama periode tersebut.

“Jadi sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH ini,” ucapnya.

Yudi menekankan bahwa untuk mewujudkan hal ini, program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) ini. Artinya, kebijakan anggaran dan program haruslah sejalan dengan isi dari Perda ini. Saat ini, pembahasan dan penyusunan Perda ini masih dalam proses. Namun, ketika Perda ini telah selesai dibuat, akan ada panduan yang jelas bagi pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan secara mendalam.

“Bukan berarti pembangunan saat ini acak acakan sekarang juga kan ada RTRW. Perda PPLH ini lebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” ucapnya.

Yudi menjelaskan bahwa Perda PPLH ini memiliki keterkaitan yang erat dengan Perda yang sudah ada saat ini, seperti Perda tentang Bangunan Gedung, Perda tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda tentang Perhubungan. Selain itu, dalam Perda PPLH ini juga dibahas mengenai pengelolaan sampah, di mana disyaratkan adanya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berskala lingkungan atau setiap kelurahan harus memiliki TPST. Selain itu, dalam sektor perhubungan, dibahas mengenai sistem transportasi publik yang terintegrasi.

Tidak hanya itu, dalam Perda PPLH ini juga diatur bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus mencapai 30 persen. Sementara untuk bangunan gedung, aspek teknis dan izin harus diperhatikan dengan cermat dalam setiap tahap pembangunan. “Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” ujarnya.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat. Beberapa warga memberikan masukan mengenai pentingnya keberadaan ruang terbuka hijau, ruang publik, serta perlunya penertiban penggunaan air tanah. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) juga melakukan studi banding ke Kabupaten Karawang. Hal ini dilakukan karena daerah tersebut juga telah menyusun Perda yang sama dan sudah memiliki materi teknis yang tersusun dengan baik.