- Advertisement -

Pembangunan PLTSa Kota Bandung Jadi Sorotan Utama di Rapat DPRD

Berita Lainnya

BANDUNG,infobdg.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Achmad Nugraha kembali membicarakan solusi terkait masalah sampah di Kota Bandung, lantaran dilarangnya Kabupaten  untuk membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada awal bulan Februari tahun ini.

Dilansir dari laman resmiu Detik Jabar, Beliau mengingatkan Pemkot Bandung tentang pentingnya melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bandung. Hal ini disadari karena kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti semakin berkurang. Achmad khawatir bahwa Kota Bandung mungkin tidak akan memiliki tempat untuk membuang sampah lagi, seperti yang dialami oleh Kabupaten Bandung.

“Inovasi insinerator, yakni pembakaran sampah dengan cara yang ramah lingkungan, Perda-nya juga belum dihapus. Ini perlu diperhatikan karena untuk kepentingan bersama,” ucap Achmad, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (22/2/2024).

Achmad telah beberapa kali mengingatkan Pemerintah Kota Bandung mengenai proyek insinerator. Beberapa waktu yang lalu, beliau juga menyatakan pendapatnya bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah salah.

Diketahui bahwa proyek mega Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) direncanakan untuk menghasilkan listrik kurang dari 100 MW. Proyek ini memiliki nilai investasi sekitar USD90 juta atau sekitar Rp850 miliar. Namun, sayangnya, sejak direncanakan pada tahun 2013, proyek tersebut belum juga terealisasi. Hal ini disebabkan oleh kajian ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dan PT BRIL.

Tidak hanya itu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 5 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 juga tampaknya tidak diperhatikan.

Meskipun demikian, rancangan PLTSa yang akan berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, sudah direncanakan sejak lama sebagai respons terhadap musibah longsornya TPA Leuwigajah.

“PLTSa dulu diusulkan karena persoalan Leuwigajah, kita sudah cari tempat dan mau bangun. Perda sudah ada tapi tidak dilaksanakan, ya ini sebuah pembangkangan terhadap peraturan. Katanya asapnya beracun dll, Singapura saja ada insenerator? Sekarang fokusnya gimana agar sampah selesai. Kalau kami terutama dari Fraksi PDIP mendorong terus tapi kalau tidak ada tindak lanjut dari eksekutif ya mau apa? Sejauh ini eksekutif salah,” ujarnya dalam arsip detikJabar.

Menurut Achmad, pemerintah harus memiliki tekad yang sungguh-sungguh untuk segera menangani masalah sampah di Kota Bandung. Menurutnya, rakyat tidak seharusnya dibebani lagi karena mereka telah memenuhi kewajiban seperti membayar pajak dan retribusi.

Meskipun begitu, langkah terbaru yang dapat diambil adalah melalui aksi masyarakat. Achmad mendorong para Lurah dan ketua RW untuk mengajak warga agar bersatu dalam membersihkan lingkungan mereka.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari keterlibatan aktif warga dan pemerintah dalam menjaga lingkungan. Misalnya dengan membersihkan gorong-gorong dan selokan dari sampah.

“Biasanya lurah dan Pak RW mengajak warga untuk turun, membersihkan gorong-gorong. Bagaimana warga bisa hidup dengan bersih, sehat dan nyaman,” ucapnya.

Penyebab genangan dan banjir di Kota Bandung hingga saat ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya sampah yang menumpuk di dalam drainase.

Menurut Achmad, dengan membersihkan sampah di gorong-gorong dan selokan, potensi banjir di daerah pemukiman warga dapat dikurangi secara signifikan.”Ini merupakan upaya perbaikan, yang merupakan kepentingan bersama kita semua,” tambahnya.