- Advertisement -

Penjabat Wali Kota Menguraikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Bandung dalam Raperda

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 kepada anggota DPRD Kota Bandung.

Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota pada hari Selasa, 30 April 2024. Bambang menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokreatif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025. RPJPD tersebut terdiri dari 6 bab, yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan, sasaran pokok, dan penutup.

Menurut Bambang, visi Kota Bandung dalam rancangan awal RPJPD 2025-2045 adalah menjadi kota jasa yang kreatif, agamis, maju, dan berkelanjutan.

“Setelah melalui pembahasan Musrenbang maka Bandung jasa yang kreatif, agamis, maju dan berkelanjutan,” jelasnya.

Adapun, misi Kota Bandung tertera sebagai berikut:

  1. Mengembangkan sumber daya manusia yang diplomatik berkualitas dan berdaya saing.
    2. Mewujudkan perekonomian inklusif tangguh kreatif.
    3. Menguatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
    4. Mewujudkan kondusifitas daerah.
    5. Mewujudkan masyarakat madani berbudaya dan berwawasan lingkungan.
    6. Mewujudkan penataan ruang yang terpadu dan berkualitas.
    7. Meningkatkan sarana dan prasarana layanan dasar yang berkualitas, inklusif dan ramah lingkungan.
    8. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Selaras dengan visi dan misi kota bandung di dalam rancangan RPJPD 2025-2045 Terdapat 10 sasaran pokok, 14 arah pembangunan, dan 40 indikator utama pembangunan,” beber Bambang.

Menurutnya, proses penyusunan RPJPD 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan. Penyelarasan awal dilakukan pada tanggal 5 Februari 2024. 

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, menyatakan bahwa setelah lima rancangan peraturan daerah disampaikan, selanjutnya akan menjadi agenda pembahasan dewan.

“Selanjutnya telah ditetapkan satu buah Raperda kami silahkan kepada fraksi fraksi untuk dapat dipelajari. Untuk membahas Raperda yang dimaksud akan dibentuk satu Pansus,” pungkasnya.