- Advertisement -

Meski Angka Reproduksi Covid-19 Turun, Oded Tetap Perketat Pengawasan di Kota Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mengungkap, angka reproduksi (Rt) Kota Bandung turun per tanggal 6 Oktober 2020.

Foto: Humas Kota Bandung

Menurut data Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tersebut, Rt Covid-19 Kota Bandung kini berada di angka 0,83, yakni turun sebanyak 0,16 dari tanggal 24 September 2020 lalu.

Dikatakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, angka tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni di bawah angka 1.

“Ini artinya kasus Covid-19 di Kota Bandung sangat terkendali. Namun, kami akan terus melakukan tindakan-tindakan pelacakan dari segi epidemologi, surveilance (pengawasan), dan peningkatan pelayanan kesehatan,” kata Oded, saat jumpa pers, Kamis (8/10).

Gugus Tugas Covid-19 pun mengatakan, pihaknya telah melakukan tes masif kepada 3.250 orang pada 27 Agustus-17 September 2020. Dari jumlah tersebut, diantaranya 328 orang dinyatakan positif.

“Namun, per hari ini alhamdulillah 100 persen sudah dinyatakan sembuh,” ungkap Oded.

Sementara itu, tiga kecamatan di Kota Bandung dinyatakan tidak terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, yakni di kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru. Bahkan, menurut peninjauan di lingkup kelurahan, 90 kelurahan dinyatakan bebas Covid-19.

“Namun, titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” kata Oded.

Gugus Tugas Covid-19 pun berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW. Hal itu untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan Covid-19. PSBM ini hanya akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah.

“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” kata Oded.

Oded pun mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru. Adapun, untuk penyesuaian aturan tentang PSBM ini akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).

“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46 dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun, jika PSBM diberlakukan, itu akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” jelasnya.

Oded pun mengatakan, skema buka tutup jalan masih akan terus dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Forkopimda, bahwa buka tutup jalan terbilang paling efektif dalam membatasi kerumunan.

“Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan. Intinya, pengetatan di lingkup kota akan ditingkatkan,” tegas Oded.