- Advertisement -

Motor yang Ditilang di Bandung Belum Diambil, Polisi Memberi Panggilan untuk Pengambilan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sejumlah 158 sepeda motor yang telah ditilang dan ditahan selama razia di Polrestabes Bandung, namun hingga saat ini pemiliknya belum mengambilnya. Motor-motor tersebut telah ditahan sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.

Dilansir dari republika.co.ic, menurut Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, sepeda motor-sepeda motor ini ditahan karena melanggar aturan lalu lintas. Namun, meskipun sudah ditahan selama waktu yang cukup lama, pemiliknya belum juga mengambilnya.

“Ini (kendaraan) sudah dua tahun tidak diambil pemiliknya,” ungkap dia, Sabtu (4/5/2024).

Meskipun begitu, Eko menjelaskan bahwa pemilik sepeda motor yang telah ditilang sudah melewati proses sidang atau telah menjalani proses di pengadilan. Eko mengajak masyarakat untuk mengambil kembali sepeda motor mereka yang masih ditahan.

“Kita imbau masyarakat yang merasa memiliki, silahkan untuk datang ke Polrestabes  Bandung,” terang dia.

Bagi warga yang ingin mengambil kendaraannya, Eko menyatakan bahwa mereka harus membawa semua dokumen yang diperlukan. Polisi akan melakukan pengecekan dan pencocokan nomor rangka serta mesin untuk memastikan keabsahan kendaraan tersebut.

“Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996, sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu,” pungkas dia.