- Advertisement -

PPDB Kota Bandung 2024: Proses Pendaftaran, Persyaratan, dan Jadwal untuk SD dan SMP

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dengan dimulainya tahun ajaran baru, Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung untuk tahun 2024 kembali menjadi sorotan.

Proses pendaftaran ini, yang mencakup tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), menarik perhatian banyak orang tua dan calon siswa.

Mengenai informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mengeluarkan panduan pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2024.

Pendaftaran untuk PPDB Kota Bandung 2024 tingkat SD dan SMP akan dibuka pada tanggal 27-31 Mei 2024 untuk jalur afirmasi. Sementara itu, pendaftaran untuk jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi akan dibuka pada tanggal 10-14 Juni 2024. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk syarat dan jadwal lengkap, silakan merujuk ke laman resmi ppdb.bandung.go.id.

Syarat Umum:

  1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
  2. Kartu Keluarga; dan
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Syarat Khusus:

  1. Calon Peserta Didik jalur afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim).
  2. Calon Peserta Didik jalur afirmasi PDBK, usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dan melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assessment Center) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
  3. Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian.
  4. Calon peserta didik jalur zonasi dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023. Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik Baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelumnya.
  5. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
  6. Bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
  7. Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
  8. Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat nilai rapor.