- Advertisement -

Mulai Buka, Ini yang Wajib Diperhatikan Pengunjung dan Pengelola Mall

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Mulai Senin (15/6), mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung resmi beroperasi kembali. Atas pembukaan tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, meminta seluruh stakeholder mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Foto: Humas Kota Bandung

“Patuhi protokol kesehatan. Mari kita jaga dan saling mengingatkan. Pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung, mari taati aturan,” imbau Mang Oded, sapaan akrabnya, Minggu (14/6).

Oded menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah membuat aturan tentang protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

“Mari kita sama-sama patuhi aturan. Saya yakin jika semuanya mematuhi aturan, Insyaallah Kota Bandung bisa cepat pulih dan bisa normal seperti sedia kala, secara bertahap dengan syarat kita berpegang teguh disiplin pada aturan,” pungkas Oded.

Terkait hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung pun akan langsung mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mall dan pusat perbelanjaan dengan menurunkan tim. Disampaikan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, bahwa setiap pengelola mall dan dan pusat perbelanjaan wajib mentaati protokol kesehatan. Apabila kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang.

“Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup,” tegas dia.

“Tetapi jika mall atau pusat perbelanjaannya yang melakukan kesalahan, maka mall dan pusat perbelanjaan yang akan disanksi bertahap hingga penutupan. Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” lanjut Elly.

Elly menekankan pentingnya kerjasama antara pemilik gerai dan manajemen mall untuk saling mengingatkan agar bisa menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Manajemen mall mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker misalnya,” tambah Elly.

Ia menerangkan, para pengunjung wajib memperhatikan sejumlah hal. Diantaranya, tidak ada fitting room atau ruang mencoba di gerai fashion. Selain itu, rumah makan di mall dan pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.

“Selama 7 hari restoran di mall belum boleh dine in atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung,” pinta Elly.

Untuk sementara, yang masih tidak diperbolehkan beroperasi di mall diantaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak.