BANDUNG, infobdg.com – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bandung, pemerintah kota melarang sejumlah toko, bengkel, dan usaha nonpangan untuk membuka usahanya. Jika tetap nekat buka, maka izin usaha toko tersebut terancam dicabut.
Sesuai Peraturan Wali Kota No. 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, Pemkot Bandung telah mengatur usaha-usaha yang boleh dan tidak boleh beroperasi selama PSBB. Usaha yang diperbolehkan beroperasi antara lain dalam bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Meski demikian, berdasarkan penyisiran di sejumlah titik, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya. Seperti di Jalan Ir. Juanda, petugas menemukan gerai telepon genggam dan toko peralatan rumah tangga yang masih buka. Sedangkan di Jalan Dipatiukur, masih terdapat sejumlah bengkel dan toko alat listrik yang belum menutup usahanya.
Hal ini ditanggapi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari. Ia mengaku telah mengimbau dan memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha tersebut.
“Kita menyisir ke informa (Living Plaza) juga Dukomsel. Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada juga kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup,” tegas Bambang, yang juga sebagai Kepala Sub Bidang Penanganan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (24/4).
Menurutnya, pelaku usaha telekomunikasi yang masih diperbolehkan buka yaitu kantor manajemen dan kantor service center.
“Yang diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kemudian, kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup. Sehingga kita minta tutup,” bebernya.
Apabila pelaku usaha terus membandel, Bambang mengancam akan memberikan sanksi tegas.
“Tiga hari mulai PSBB, kita berikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian, dan penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin,” tegas Bambang.