- Advertisement -

Pemkot Bandung Akan Beri Insentif Untuk Pengelola Bangunan Cagar Budaya

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemkot Bandung telah memberikan Anugerah Cagar Budaya kepada 7 pemilik dan atau pengelola bangunan cagar budaya di Kota Bandung.

Anugerah tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkot Bandung atas komitmen para pengelola yang telah ikut melestarikan, memelihara, dan mengembangkan bangunan-bangunan cagar budaya tersebut.

“Anugerah ini adalah bentuk insentif atas prakarsa dan kreativitas para pengelola bangunan cagar budaya yang telah turut memelihara dan mengembangkan citra Kota Bandung yang prestisius. Inisiatif pengelola tersebut telah turut serta memperkokoh jati diri Kota Bandung secara visual, sehingga menjadi bagian dari para penanda budaya kota ini,” beber Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam acara Anugerah Cagar Budaya Tahun 2023, di Hotel Preanger, Senin (4/12).

7 bangunan cagar budaya tersebut adalah Biarawati Ursulin Indonesia, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Maranatha Bandung, Perusahaan Gas Negara Kantor Area Bandung, Rumah Keluarga Kartidjo, Rumah Keluarga Besar Wangsasutikna, Sekolah Luar Biasa Negeri Cicendo Kota Bandung, dan Rumah Keluarga Ebo Rusli.

Kepada bangunan-bangunan yang telah diberikan penghargaan ini, Ema mengungkapkan, akan ada insentif yang diberikan pemerintah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Wajar apabila setiap tahun Pemkot Bandung memberikan apresiasi, salah satunya pengurangan nilai pajak Bumi Bangunan. Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bagi mereka yang saat ini berperan untuk melestarikan, harus terakomidir dalam regulasi,” bebernya.

Adapun insentif yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan besaran 70 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan A. sekitar 60 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan B. Sekitar 50 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan C.***