- Advertisement -

Promosi Judi Online, Selebgram Bandung Diciduk Polisi

Berita Lainnya

CIANJUR, infobdg.com – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap selebgram terkenal asal Bandung, BJW (26 tahun), karena terlibat dalam mempromosikan situs judi online di platform media sosial.

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli tim siber Polres Cianjur, setelah adanya perhatian khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas praktik perjudian online.

“Patroli siber menemukan akun media sosial Instagram yang mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun,” beber Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Sabtu (4/5), dilansir dari Solopos News.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Bandung dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” tambahnya.

Selain BJW, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya terkait praktik judi online. AT (41 tahun), seorang hacker yang memperjualbelikan situs judi yang diblokir warga Tanggerang-Banten, dan AMS (26 tahun), anggota komplotan pembuat situs judi online.

Dalam dua bulan terakhir, Polres Cianjur telah berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian online.

Dengan gencarnya patroli siber di media sosial, polisi berharap dapat memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.***

sumber: Solopos News