BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung merespons dengan cepat arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait regulasi mengenai study tour sekolah. Hal ini dilakukan setelah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang mengangkut siswa di Ciater, Subang, akhir pekan sebelumnya.
Dilansir dari jabar.idntimes.com, Hikmat Ginanjar, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, menyatakan bahwa pemerintah kota akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini. Dia menekankan pentingnya semua pihak untuk memastikan bahwa kegiatan siswa di luar sekolah dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Kita harus implementasikan agar lebih berhati-hati,” kata Hikmat, Senin (13/5/2024).
Bagi sekolah yang sudah terlanjur mengatur rencana untuk melakukan study tour di luar kota, Hikmat menyarankan agar pihak sekolah berkoordinasi dengan pemilik bus untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi yang layak untuk digunakan.
Perencanaan harus dilakukan dengan sebaik mungkin, sehingga ketika melakukan perjalanan, tidak ada risiko buruk yang dapat mengancam keselamatan para siswa dan guru.
“Komunikasi lagi tentang spek kendaraan, kendaraan dicek kembali laik atau tidak, sopir dicek, semuanya kembali lagi kepada yang sudah melakukan perencanaan,” terang dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan perintah kepada Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour oleh satuan pendidikan di wilayah masing-masing, baik negeri maupun swasta. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan langsung oleh Bey Machmudin pada tanggal 12 Mei 2024. Surat tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas kecelakaan yang melibatkan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5/2024).
Dalam SE tersebut, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menekankan kepada para Bupati dan Wali Kota untuk memperhatikan tiga hal terkait pelaksanaan study tour. Pertama, kegiatan study tour oleh satuan pendidikan diimbau untuk dilakukan di dalam kota, terutama di wilayah Provinsi Jabar, dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
“Hal itu ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan,” terang Bey seperti tertuang dalam SE, Senin (13/5/2024).
Kedua, dalam pelaksanaan study tour, penting untuk memperhatikan prinsip manfaat dan keamanan bagi semua peserta, termasuk siswa, guru, dan staf pendidikan, dengan memastikan kesiapan awak kendaraan dan keamanan rute perjalanan yang akan dilalui. Bey juga menegaskan pentingnya koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari dinas perhubungan di kabupaten/kota terkait untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan.
“Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya,” tutupnya.


