BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pengaturan kembali terhadap 48.984 perangkat kampanye, seperti spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul, selama dua hari di beberapa lokasi jalan.
Dilansir dari laman resmi Tribun Priangan, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan bahwa pengaturan ulang ini akan selesai pada tanggal 13 Februari.
Bambang menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai pengaturan ulang perangkat kampanye ini, termasuk bagaimana limbahnya akan ditangani.
“Kami menargetkan bisa maksimal semua APK selesai diturunkan 13 Februari,” kata Bambang, Senin (12/2/2024).
Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan bahwa pengaturan ulang perangkat kampanye masih dalam proses di setiap kecamatan Kota Bandung.
“Satpol disebar di 30 kecamatan. Jadi, sekitar empat sampai lima orang Satpol PP bergabung dengan pihak kewilayahan untuk menertibkan APK. Kami pastikan akan lebih banyak APK yang ditertibkan hari ini,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa timnya saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan pengaturan ulang perangkat kampanye yang masih tersisa di jalan-jalan utama kota. Hal ini bertujuan agar besok dapat lebih difokuskan pada pembersihan area gang dan jalan-jalan kecil.
“Apabila kewilayahan kesulitan menertibkan APK reklame, bando, atau yang ada di JPO dan tempat-tempat tinggi, bisa komunikasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Proses penurunan APK ukuran besar tersebut akan dilakukan pukul 21.00 WIB,” ucapnya.
Dudy Prayudi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah dari perangkat kampanye akan diatur melalui komunikasi terlebih dahulu dengan partai politik terkait, melalui pihak-pihak di tingkat daerah.
“Kami harus pastikan dulu jika limbah APK yang ditertibkan itu sudah dikomunikasikan dengan parpol. Jika sudah pasti tidak akan dipakai lagi, maka bisa kami pilah dahulu, apakah ada sampah yang masih bisa dikelola bank sampah, pemulung, atau warga sekitar ada yang mau memanfaatkan limbah APK,” ucap Dudy.
Selain itu, dia menegaskan bahwa limbah dari perangkat kampanye yang tidak lagi digunakan akan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), karena dianggap sebagai sampah residu. Namun, dia juga menyarankan agar limbah dari perangkat kampanye tersebut disortir terlebih dahulu berdasarkan jenisnya sebelum dibuang ke TPS.
“Kami akan memproses sampah-sampah tersebut dengan metode yang ada di kami. Kami juga ada kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kapasitasnya terbatas. Sehingga sisanya akan kami angkut ke TPA,” katanya.