- Advertisement -

Polisi Tangkap Satu Pelaku Vandalisme Tembok Baksil, Satu Lagi Masih DPO

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Coblong berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku vandalisme tembok Babakan Siliwangi, pada Kamis (20/1) lalu.

Tertangkapnya pelaku vandalime diharapkan Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, bisa menjadi efek jera, sehingga tidak ada lagi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Kita imbau jaga apa yang sudah lakukan untuk keindahan kota ini,” kata Yana, Jumat (21/1).

Doks. by Diskominfo Bdg

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Coblong, Iptu Sudar pun mengungkapkan, bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku aksi vandalismenya hanya bermotif iseng.

“Terlapor yang tertangkap berinisial BPN berusia 19 tahun status sebagai mahasiswa. Dari hasil interogasi, motif pencoretan tersebut adalah iseng,” ujar Sudar, Jumat (21/1).

Sudar menjelaskan, selama dua pekan, timnya telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

“Sejak dua pekan lalu, tim kami melakukan penyelidikan. Dimulai dengan mencari plat nomor motornya. Setelah itu, kami mencari alamatnya. Kami juga melakukan pelacakan sampai akhirnya menemukan keberadaan terlapor di daerah Pasirimpun,” papar dia.

Sudar menambahkan, sebenarnya polisi telah mengetahui keberadaan pelaku sejak Kamis (20/1) siang.

“Tapi, kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku. Sehingga, sekitar 17.30 WIB kami tahan selama 1×24 jam di Polsek Coblong,” jelas Sudar.

Dibeberkan Sudar, pelaku terlapor ini yang menjadi pengemudi motor. Sedangkan satu orang lainnya yang masih menjadi DPO pelaku pencoretan tembok.

“Terlapor ini yang mengemudikan motor. Dia juga sempat mencoret tembok dengan pilox putih bertuliskan ‘GONB’. Sedangkan, pelaku lainnya juga menggunakan pilox putih, tapi tidak terlalu jelas keterbacaannya,” ungkap Sudar.

Atas tindakan ini, pelaku melanggar pasal 406 jo 489 KUH-Pidana jo UU No. 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.***