- Advertisement -

#pollingBDG : Denda Berbelanja di Zona Merah

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com  – Pemerintah Kota Bandung menjelaskan dalam Perda No.4 Tahun 2011 Pasal 12 bahwa zona merah yaitu lokasi yang tidak boleh berada Pedagang Kaki Lima (PKL), seperti  wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, maupun jalan provinsi. Bagi masyarakat yang membeli dari PKL di zona merah akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 (Perda No.4 Tahun 2011 Pasal 24). Agar masyarakat paham dengan aturan ini, Pemkot Bandung gencar mensosialisasikan sanksi denda tersebut, salah satunya sosialisasi melalui pemasangan spanduk di lokasi zona merah PKL. Melalui #pollingBDG Jumat (8/8/14) tim @infobdg menanyakan pendapat warga Bandung mengenai peraturan yang diberlakukan oleh Pemkot Bandung tersebut. Sebagian besar merespon dengan antusias bahwa mereka sangat setuju dan mendukung aturan ini, dengan alasan agar memberikan efek jera bagi pembeli dan juga menjadikan lebih tertib.

“setuju soalnya kalau ga diberlakukan denda warga jd seenaknya & membuat macet jalanan juga” – @tammy_andriany

“setuju, harus ada aturan yang tegas biar Bdg teratur dan tertata rapih. PKL ada karena adanya pembeli” – @iniiviini

“setuju, biar ada efek jera klo beli di zona merah, dan harus tegas serta tidak tebang pilih klo ngasih denda” – @fariscim

“setuju sebagai upaya penyadaran peraturan bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota Bandung” – @Kaharirian

“setuju semakin maraknya PKL krn banyaknya pembeli,jika pembeli diberi sanksi maka pembeli akan berkurang” – @adezpiring

Namun ada juga beberapa yang merespon tidak setuju dengan diberlakukannya peraturan tersebut, seperti @usamah_ahmad yang berpendapat melalui kicauannya, “ga setuju, denda ga efektif pasti yg kena bakal ngeles biar ga bayar, ganti pake sanksi sosial yg bisa diterapin langsung”. Bagaimanapun, kita sebagai warga Bandung pasti ingin kotanya menjadi kota yang nyaman dan tertib. Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah ini akan terlaksana dengan baik jika semua pihak ikut berperan aktif, tidak hanya penertiban dari pemerintah namun pedagang dan pembeli pun harus menaatinya. Semoga peraturan ini bisa menyadarkan mereka yang masih “bandel” ya 😀