- Advertisement -

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Berikut Sejumlah Relaksasinya

Berita Lainnya

NASIONAL, infobdg.com – Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 oleh Presiden RI, Joko Widodo. Hal ini ia tegaskan pada Selasa (20/7) malam, dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

“Penerapan PPKM yang dimulai 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meski agak berat. Untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran overcapacity pasien covid, agar layanan kesehatan untuk penyakit kritis lain tidak terganggu,” beber Presiden Jokowi, sapaan akrabnya.

Ia menyatakan, apabila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap per 26 Juli 2021.

“Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tukasnya.

Meski dilanjutkan, namun ada beberapa kelonggaran yang diberikan pada masa lanjutan PPKM Darurat ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan buka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  2. Pasar tardisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diijinkan buka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas 50 persen.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet, pangkas rambut, laundry, bengkel, asongan, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka diijinkan buka sampai pukul 21.00. Maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit.
  5. Kegiatan di sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Seluruh bentuk pelonggaran tersebut, kata Jokowi, wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Ia pun berharap, seluruh elemen termasuk pemerintah dan masyarakat dapat saling bekerja sama, bahu membahu, dalam menjalankan PPKM Darurat agar tren kasus Covid-19 di Indonesia segera menurun.

“Harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberi pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tegasnya.

Pihaknya pun memastikan akan terus menyalurkan obat gratis kepada pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan OTG (orang tanpa gejala). Rencananya, pemerintah akan mendistribusikan sebanyak 2 juta paket obat untuk masyarakat.

Sementara terkait bantuan untuk masyarakat terdampak PPKM, pemerintah akan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar 55,21 Triliun Rupiah yang akan disalurkan menjadi bantuan tunai, sembako, dan kuota internet.

“Subsidi listrik pun diteruskan,” kata Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga masih akan memberikan insentif bagi para pengusaha mikro informal sebesar Rp 1.200.000. Bantuan ini akan diberikan untuk 1 juta orang, pengusaha UMKM.

“Saya memerintahkan para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” tandasnya.***