- Advertisement -

PT KAI Daop 2: Persyaratan Baru Naik KA Bagi Pelanggan Usia 6-17 Tahun

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 19 April 2022.

Ilustrasi | Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung

Mulai 20 April 2022 pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, bagi pelanggan KA usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Perubahan pada SE No.49 tahun 2022 ini, hanya merubah aturan perjalanan menggunakan jasa KA jarak jauh bagi anak Usia 6 hingga 17 tahun.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan perihal penjualan tiket pada masa lebaran Tahun 2022 atau 1443 H, yang berlangsung mulai tanggal 22 April s.d 13 mei (22 hari) PT KAI Daop 2 telah menjual sebanyak 108.597 tiket, dengan rincian sebagai berikut:

-Arus mudik 22 April s.d 1 Mei terjual 55.267 tiket
-Hari H Lebaran 2-3 Mei, terjual 13.189 tiket
-Arus balik 4-13 Mei, terjual 40.141.

Foto: PT KAI Daop 2 Bandung

Untuk tanggal 28 April s.d 1 Mei tiket keberangkatan ke arah Jawa tengah dan Jawa tTmur dari Daop 2 Bandung telah habis terjual.
Namun untuk tanggal lain dan relasi lainnya masih tersedia.
Daop 2 menyediakan 1 kereta tambahan yaitu Pasundan lebaran yang berangkat dari Kiaracondong pukul 08.55 menuju Surabaya Gubeng.
Puncak arus mudik diprediksi tanggal 30 April dan arus balik pada tanggal 4 Mei 2022.