- Advertisement -

Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jabar, Berikut Daftarnya!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, resmi menerapkan besaran nilai UMK di Kab/Kota Provinsi Jabar melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Ilustrasi uang by Kredivo

Dikatakan Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/12).

Menurutnya, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, sebab rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tutur Setiawan.

Ia pun menegaskan, bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” bebernya.

Setiawan pun berharap, kedepannya pihaknya dapat merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.

Berikut merupakan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022:

  1. KOTA BEKASI Rp4.816.921,17
  2. KABUPATEN KARAWANG Rp4.798.312,00
  3. KABUPATEN BEKASI Rp4.791.843,90
  4. KOTA DEPOK Rp4.377.231,93
  5. KOTA BOGOR Rp4.330.249,57
  6. KABUPATEN BOGOR Rp4.217.206,00
  7. KABUPATEN PURWAKARTA Rp4.173.568,61
  8. KOTA BANDUNG Rp3.774.860,78
  9. KOTA CIMAHI Rp3.272.668,50
  10. KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp3.248.283,28
  11. KABUPATEN SUMEDANG Rp3.241.929,67
  12. KABUPATEN BANDUNG Rp3.241.929,67
  13. KABUPATEN SUKABUMI Rp3.125.444,72
  14. KABUPATEN SUBANG Rp3.064.218,08
  15. KABUPATEN CIANJUR Rp2.699.814,40
  16. KOTA SUKABUMI Rp2.562.434,01
  17. KABUPATEN INDRAMAYU Rp2.391.567,15
  18. KOTA TASIKMALAYA Rp2.363.389,67
  19. KABUPATEN TASIKMALAYA Rp2.326.772,46
  20. KOTA CIREBON Rp2.304.943,51
  21. KABUPATEN CIREBON Rp2.279.982,77
  22. KABUPATEN MAJALENGKA Rp2.027.619,04
  23. KABUPATEN GARUT Rp1.975.220,92
  24. KABUPATEN KUNINGAN Rp1.908.102,17
  25. KABUPATEN CIAMIS Rp1.897.867,14
  26. KABUPATEN PANGANDARAN Rp1.884.364,08
  27. KOTA BANJAR Rp 1.852.099,52

                                     

***