- Advertisement -

Satnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap Kasus 1 Kg Sabu

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Satuan Reserse Narkoba Polretabes Bandung berhasil ungkap penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan enam orang yang telah dijadikan tersangka.

“Jadi ini adalah pengungkapan selama seminggu ke belakang, dalam kasus ini kita berhasil mengamankan enam orang tersangka ST, EF, RW, RS, GA, dan RF dengan kasus yang beragam,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya di Mapolretabes Bandung, Senin (24/05).

Ulung menjelaskan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kg narkoba jenis sabu. Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari para tersangka.

“Narkotika jenis sabu seberat, 1.067,56 gram, psikotropika 13 butir obat dalam kemasan merk Riklonaa, obat keras tertentu itu 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexphenidyl, dan 19 butir merk alprazolam,” paparnya.Ulung menjelaskan, ST sebagai salah satu tersangka menggunakan jasa angkutan dalam jaringan (Daring) sebagai modus operandi.

“Dengan modus, tersangka ST ini mendapat dari jasa pengiriman yang kemudian oleh seorang kurir ditempel di suatu tempat yang kemudian diambil oleh ST dan pada saat itu ditangkap oleh anggota di lapangan. Barangnya ini dikirim dari Jakarta, dan akan disalurkan ke seluruh kota Bandung ini,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ulung, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

‎”Kasus ini semua masih dalam proses pengembangan di sat narkoba polrestabes Bandung,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah S.H menjelaskan, pada kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Bagi tersangka yang menyalahgunakan Psikotropika dipersangkaakan dengan pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

“Kami Satnarkoba Polrestabes Bandung akan terus berjuang menumpas penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung ini, maka dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat luas jangan pernah terjerumus pada lembah hitam narkoba,” pungkasnya.