- Advertisement -

Satreskrim Polrestabes Bandung Ringkus Begal Bersenjata Api

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil melumpuhkan seorang tersangka begal yang merangkap pelaku curanmor yang mempersenjatai dirinya dengan senjata api rakitan.

Pelaku yang diketahui bernama Majid Novenda (29) berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Dia beraksi mencuri motor dengan komplotannya di depan Masjid An’Nur Jalan Bukit Raya Atas, Kecamatan Cidadap, Kelurahan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

“Berawal dari giat “Kring Serse” atau patroli reskrim di wilayah Ciumbuleuit pukul 04.00 ada pria yang dicurigai masuk ke gang dan diikuti anggota. Saat ditanya, mereka melarikan diri,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mako Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (16/9).

Saat diikuti ke dalam gang, ada pelaku Majid sedang membawa sepeda motor Honda Beat dari rumah korban bernama Dede Sodikin. Ketika anggota polisi mau menghampiri untuk diinterogasi, menurut Kapolrestabes, Majid melakukan perlawanan.

“Dia mengeluarkan senjata api dari balik bajunya kemudian menembakkan senjata api. Anggota langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku ke arah kaki untuk dilumpuhkan,” jelas Ulung.

Saat ini, Majid ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut termasuk soal kepemilikan senjata api.

Pihak kepolisian berhasil menyita satu kunci palsu, satu mata astag atau kunci letter T,  senjata api rakitan dengan empat peluru, dan satu selongsong peluru serta sebuah motor hasil curian.

“Ini senjata api rakitan. Total ada lima peluru tapi satu peluru sudah ditembakkan,” lanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api yang masing ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 20 tahun penjara.