BANDUNG, infobdg.com – Kasus pencabulan dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya hingga hamil terjadi di daerah Cilengkrang, Cibiru, Kota Bandung. Hal tersebut terungkap dalam ekspose yang digelar pihak Polrestabes Bandung pada Selasa (12/3), di Mapolrestabes Bandung.

“Ya, kami sedang menangani kasus pencabulan atau persetubuhan, dan perbuatan ini dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Mochamad Rifai.

Advertisement

Dugaan tindak pidana kasus persetubuhan atau perbuatan cabul ini berawal pada Agustus 2018 lalu, di mana sang ayah bernisial DN (49) di bawah pengaruh minuman keras untuk pertama kalinya melakukan perbuatan cabul terhadap AP (18), anak kandungnya sendiri. Tidak hanya sekali, DN melakukannya sampai 5 kali hingga membuat AP hamil. Kini kehamilan AP telah mencapai usia 22 minggu.

Kasus ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh (P), sang kakak, pada 16 Januari 2019 lalu, karena curiga melihat perut korban yang semakin membesar. Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta penyidikan dan penahanan terhadap tersangka.

“Jadi laporan polisi di kejadian ini pada tanggal 25 Agustus 2018, kemudian dilaporkan pada tanggal 16 Januari 2019. Setelah itu kami proses penyelidikan akhirnya kami bisa menetapkan tersangka. Kemudian korban inisial AP usia kandungannya sekarang sudah 22 minggu, berarti sekitar 6 bulan,” terangnya.

Tersangka DN terancam pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UURI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, karena yang melakukan perbuatan tersebut berlaku sebagai orang tua, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana yang telah ditetapkan.

Sementara untuk korban AP, Rifai mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan P2TP2A Kota Bandung untuk membantu mengembalikan psikologis korban yang pada saat itu masih di bawah umur. Rifai pun menjamin kesehatan korban dan kandungannya karena dalam kasus ini, mereka tidak bersalah.

Melalui kasus ini, Rifai mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung agar menjauhi minuman keras, karena awal dari segala tindak kriminalitas berasal dari sana. Minuman keras dapat menghilangkan kesadaran konsumennya sehingga sangat disayangkan apabila terjadi hal-hal yang akan disesalkan saat berada dibawah kendali alkohol dalam minuman keras tersebut.

“Orang tua ini harusnya melindungi anaknya, malah berbuat seperti itu. Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya karena diawali dengan minum minuman keras dulu, makannya kami menghimbau kepada masyarakat untuk jauhi minuman keras karena setiap perbuatan pidana, curas, selalu diawali dengan minuman,” imbaunya.

Previous articleAtasi Kemacetan di Bandung, Dishub Terapkan Sistem Carpooling
Next articleChaai Cafe, Cafe Bernuansa Scandinavian dan Intagramable