- Advertisement -

Soal UMK Kota Bandung, Oded: Buruh dan Pengusaha Sudah Sepakat

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Hal ini diapresiasi langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Dok Humas Kota Bandung

Hal ini diketahui lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung) Bandung. Oded mengatakan, segala keputusan bisa diterima dengan musyawarah mufakat.

“Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif,” kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. 

Untuk Kota Bandung, UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 yang sebesar Rp3.623.778. 

Oded mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.

Hingga akhirnya diputuskan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.

“Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh,” jelas Oded.

Oded mengungkapkan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, ia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.

“Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain,” tandas Oded.***