BANDUNG, infobdg.com – Mengawali tahun 2021, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi menetapkan tarif baru terhadap sejumlah ruas jalan bebas hambatan atau tol.
Perubahan tarif tersebut berdasarkan atas Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sejumlah ruas tol yang mengalami kenaikan tarif dibawah kelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Kenaikan tarif bertujuan untuk meningkatkan pelayanan para BUJT, pun sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Dilansir dari Kompas.com, jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol. Sebelumnya pun, delapan ruas jalan tol tersebut telah mengalami penundaan kenaikan tarif akibat pandemi Covid-19.
Ada total delapan ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif di tahun 2021, diantaranya merupakan wilayah Bandung dan Jakarta. Berikut Infobdg merangkum daftar ruas jalan tol di kawasan Bandung dan Jakarta:
Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas E1, E2, E3, W2U, W2S, S, dan Akses Tanjung Priok (ATP)
Golongan I: Rp 16.000
Golongan II: Rp 23.500
Golongan III: Rp 23.500
Golongan IV: Rp 31.500
Golongan V: Rp 31.500
Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami
Golongan I: Rp 3.000
Golongan II: Rp 4.500
Golongan III: Rp 4.500
Golongan IV: Rp 6.500
Golongan V: Rp 6.500
Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
Golongan I: Rp 42.500
Golongan II: Rp 71.500
Golongan III: Rp 71.500
Golongan IV: Rp 103.500
Golongan V: Rp 103.500
Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
Golongan I: Rp 10.000
Golongan II: Rp 17.500
Golongan III: Rp 17.500
Golongan IV: Rp 23.500
Golongan V: Rp 23.500
Sementara khusus untuk tarif kendaraan logistik Golongan III dan V di Tol Cipularang turun masing-masing menjadi Rp 71.500 dan Rp 103.500. Golongan V Tol Padaleunyi pun turun menjadi Rp 23.500.