- Advertisement -

Upaya Pemkot Bandung Mengelola PKL di Musim Ramadan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dua minggu sebelum Bulan Ramadan tiba, Pemerintah Kota bersiap untuk menjaga agar Kota tetap aman dan teratur dari penjual kaki lima musiman.

Dilansir dari laman resmi DetikJabar, menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah penjual kaki lima musiman biasanya meningkat hingga dua kali lipat selama bulan Ramadan di Kota Bandung.

“Menghadapi bulan puasa memang biasanya rutinitas jelang buka puasa itu. Kebanyakan biasanya di kuliner, ya. Inilah yang harus kita antisipasi. Jelang bulan puasa ya pasti naik, itu yang jelas. Nggak seperti biasanya, ya bisa dua kali lipat. Itu kan musiman,” ucap Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin (26/2/2024).

Rasdian Setiadi menjelaskan bahwa kebanyakan penjual kaki lima tidak beroperasi secara tetap. Mereka biasanya hanya berdagang secara musiman, khususnya saat bulan Ramadan tiba. Meskipun demikian, Satpol PP Kota Bandung harus tetap memantau kegiatan mereka agar Kota tidak menjadi kacau saat menjelang waktu berbuka puasa.

Salah satu area yang diperhatikan adalah sekitar Masjid Pusdai, yang menjadi salah satu tempat favorit warga Bandung untuk mencari makanan ringan Ramadan. “Nggak (jadi PKL tetap), musiman aja jadi jualan kalau mau. Itu kan yang dia jual belikan juga tidak jauh dari kebutuhan sehari-hari jelang buka puasa. Pusdai juga itu kalau jelang puasa itu kan banyak juga,” ujar Rasdian.

“Depan Pusdai (Jalan Surapati dan Jalan Diponegoro) itu nggak boleh, itu kan zona merah itu. Nah kalau bagian Jalan Pusdai nya masuk kawasan zona kuning, itu boleh tapi harus diatur waktunya. Jadi kalau udah jualan harus clear gitu waktunya, diatur bisa jam 4 mulai, selesai jam 10 malam,” tambahnya.

Selain itu, wilayah Jalan Dalem Kaum juga menjadi perhatian khusus bagi Satpol PP. Rasdian memastikan bahwa pengawasan terhadap penjual kaki lima akan dilakukan secara bertahap di seluruh zona merah Kota Bandung. Sampai saat ini, Pemerintah Kota Bandung sedang mempertimbangkan lokasi relokasi untuk para penjual kaki lima agar bisa berjualan dengan aman selama bulan Ramadan.

“Termasuk di tempat-tempat yang bisa saja itu zona merah. Harus kita antisipasi. Artinya harus ada tempat, lokasi, sehingga satu sisi dia tidak melanggar, di sisi lain juga para penjual PKL itu dia bisa berjualan. Upayanya kita harus menyiapkan relokasi bagi PKL itu,” ucap dia.

“Sementara tadi baru itu saja, kita pantau seputaran Dalam Kaum, sekitar titik nol itu. Dalam Kaum, Asia Afrika, Kepatihan, sedang kita antisipasi. Titiknya (relokasi) nanti kita bicarakan lagi lebih intensif. Selain itu juga disampaikan ke masing-masing Camat, untuk mereka menjaga ketetapan dan ketertiban,” lanjutnya.

Sebagai pengingat, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan Penjual Kaki Lima (PKL), Pemerintah Kota Bandung memiliki regulasi yang ketat terkait dengan kegiatan PKL dan pembeli. Warga Kota Bandung dilarang membeli barang dari PKL di area yang termasuk zona merah PKL.

Menurut Pasal 24 ayat 1 dalam Perda tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan membeli barang dari PKL yang beroperasi di zona merah dan zona kuning di luar waktu dan tempat yang ditentukan. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut akan dikenai biaya paksa penegakan hukum. Besarannya cukup signifikan, yaitu mencapai Rp1 juta.

Ema Sumarna, Sekretaris Daerah Kota Bandung, mengatakan bahwa jika masalah penataan PKL tidak ditangani dengan serius, maka seiring waktu akan menjadi masalah besar dengan semakin merajalelanya jumlah PKL di Kota Bandung.

“Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” ucap Ema.