BANDUNG, infobdg.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penguatan integrasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) agar transformasi digital tidak justru menambah kerumitan birokrasi bagi masyarakat.
Menurut Yusril, layanan administrasi hukum bukan sekadar urusan pencatatan dan pengelolaan data. Di balik setiap proses administrasi terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, serta status hukum warga negara.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi keynote speaker dalam penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wali Kota Bandung Farhan, akademisi, perwakilan dunia usaha, organisasi notaris, serta sejumlah pemangku kepentingan layanan hukum.
“Pembicaraan mengenai AHU bukan semata-mata soal administrasi, tetapi terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana negara memberikan kepastian dan akibat hukum yang nyata bagi warganya. Kualitas layanan yang diberikan Ditjen AHU merupakan cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum,” kata Yusril.
Yusril mengatakan transformasi layanan AHU telah melewati perjalanan panjang. Saat menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan, ia ikut terlibat dalam perubahan struktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pada masa itu, pemerintah mulai merintis sistem pelayanan hukum berbasis teknologi di tengah upaya pemulihan ekonomi setelah krisis moneter.
Menurut Yusril, proses administrasi hukum pada masa lalu membutuhkan waktu cukup lama. Pengecekan nama perseroan, misalnya, bahkan dapat berlangsung hingga tiga bulan.
Lambatnya proses tersebut tidak hanya menjadi hambatan bagi dunia usaha, tetapi juga membuka peluang munculnya praktik pungutan liar melalui perbedaan layanan yang dikenal sebagai “jalur cepat” dan “jalur lambat”.
“Dulu Indonesia dikritik karena dianggap lamban. Kita kemudian merintis pembentukan sistem pelayanan publik terpadu, menghimpun sidik jari, hingga merintis single identity number yang melacak siklus hidup warga negara sejak lahir hingga menikah. Hari ini, pengesahan yang dulu memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam empat hari bahkan hitungan jam saja,” ujarnya.

Integrasi Data Antarinstansi
Meski layanan berbasis digital terus berkembang, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan berbagai sistem antarlembaga dapat saling terhubung.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kementerian dan lembaga tidak dapat lagi menjalankan sistem digital secara terpisah.
Menurutnya, integrasi data diperlukan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang harus menghubungkan satu sistem pemerintah dengan sistem lainnya.
“Menteri enggak bisa kerja sendiri-sendiri. Dengan mirroring antara AHU dan Dukcapil, pengisian data registrasi kependudukan mestinya tidak manual lagi,” kata Supratman.
Integrasi layanan juga akan dikembangkan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama untuk layanan kewarganegaraan. Selain itu, data perusahaan akan diintegrasikan dengan Kementerian Keuangan.
Kementerian Hukum juga menyatakan kesiapan menghubungkan sistem AHU dengan sistem digital tujuh kementerian lainnya, dengan pusat data pemerintah berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Direktur Jenderal AHU Widodo menegaskan keberhasilan transformasi tidak dapat hanya diukur dari jumlah layanan yang sudah beralih ke sistem digital.
Menurutnya, ukuran utama transformasi adalah sejauh mana teknologi mampu mengurangi beban masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
“Digitalisasi AHU harus berujung pada layanan yang berdampak. Masyarakat tidak boleh dipaksa memahami kerumitan birokrasi dan sistem yang kita bangun. Justru negara yang harus menyederhanakannya,” ujar Widodo.
Yusril juga mengingatkan bahwa percepatan teknologi harus tetap berjalan beriringan dengan penguatan nilai etika dalam pelayanan hukum.
Ia menilai hukum tidak cukup hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga membutuhkan fondasi moral agar memiliki makna dalam penerapannya.
“Panglimanya bukan sekadar hukum tertulis, tetapi juga etik. Etika harus dibangun secara kokoh. Tanpa etika, konstitusi akan hampa dan aturan tidak akan memiliki jiwa,” tegas Yusril.***

