BANDUNG, infobdg.com – Kota Bandung rencananya akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penderekan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Rancangan ini masih digodok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Foto: Humas Kota Bandung

Selain untuk menegakan ketertiban berlalulintas, aturan ini disiapkan sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung.

Kepala Bidang Pengendalian Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyatakan, bahwa sanksi penderekan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pengendara yang acap kali memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

Advertisement

“Di awal kita inovasi penempelan stiker tapi tidak ada efek jera. Dengan menggembok juga tidak ada efek jera. Malah dengan gembok ini juga kami dua kali kerja karena setelah digembok pelanggarnya datang hanya buat surat perjanjian terus kami datang lagi buka gembok. Terus cabut pentil juga sama tidak ada efek jera,” beber Asep, di Balai Kota Bandung, Rabu (12/2).

Asep menuturkan, dalam rancangan aturan derek tersebut, pemindahan kendaraan rencananya akan ditampung di area Leuwipanjang. Selain itu, pihaknya juga memberlakukan sejumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Sebagai rancangan awalnya, bagi pelanggar kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp 245.000 per tindakan dengan ditambah biaya inap kendaraan Rp 136.000 per malam. Bagi mobil atau roda empat dijatuhi denda pertindakan pelanggaran sebesar Rp 525.000 dan biaya inap Rp 304.000 per malam. Sementara untuk kendaraan yang lebih dari roda empat didenda Rp 1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malamnya Rp 124.000.

“Angka ini masih sementara yang ada di Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan sudah berdasarkan kajian. Kami di sini bukan untuk mencari PAD tapi memberikan efek jera,” tegasnya.

Untuk menghindari adanya penyimpangan, Asep menuturkan, pelanggar yang ditindak tidak perlu membayar dendanya kepada petugas, tetapi langsung pada bank. Bahkan, untuk mengurusi pelanggarannya pun pelanggar harus melalui sebuah aplikasi khusus.

“Sebelum Perda derek keluar kami siapkan aplikasi. Misalnya kalau diderek itu kami akan berikan informasi ke warung terdekat atau ke tempat yang terlihat. Kami buat aplikasi nanti pelanggar itu harus pakai aplikasi itu, kemudian bayarnya ke BJB, jadi cashless untuk menghindari yang tidak diinginkan,” bebernya.

Asep berharap masyarakat Kota Bandung bisa lebih jeli menggunakan tempat parkir. Ia mengimbau pengguna jalan untuk mencari tempat parkir resmi yang dilengkapi dengan petugas, juga harus memperhatikan rambu-rambu di sekitar lokasi parkir.

“Contohnya seperti di dekat RSHS, Cikapayang, Dipatiukur dan banyak lagi yang biasa kami tertibkan. Menurut kami itu (derek) adalah hal positif dalam rangka penertiban parkir yang menghambat lalu lintas,” tandasnya.

Previous articleIni Pesan Oded Kepada Para Peserta CPNS di Kota Bandung
Next articleDukung Kejuaraan Pencak Silat Kota Bandung, USB YPKP Bakal Luncurkan Beasiswa