- Advertisement -

1.962 Titik Siap Gelar Salat Iduladha di Kota Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – 1.962 titik di 30 kecamatan se-Kota Bandung telah ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan Salat Iduladha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Kamis (29/6).

Dengan rincian 1.585 lokasi di Masjid dan 217 lokasi di lapangan dan 160 lokasi selain masjid/lapangan. Sedangkan, Pelaksanaan Salat Iduladha Rabu, 28 Juni 2023 dilaksanakan di 30 titik di Kota Bandung.

“Data tersebut kita himpun dari seluruh kecamatan di Kota Bandung,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung, Momon Ahmad Imron Sutisna, Rabu (28/6).

Terkait jumlah hewan kurban, ujar Momon pada Iduladha 1444 Hijriah di Kota Bandung sebanyak 6.025 ekor sapi dan 5.705 ekor domba/kambing.

Untuk kelancaran kegiatan pemotongan hewan kurban, pihak kewilayahan telah menyiagakan 7.622 petugas kebersihan.

Salat Iduladha 1444 Hijriah tingkat Kota Bandung akan dipusatkan di Masjid Agung Al Ukhuwah Kecamatan Sumur Bandung. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna beserta Forkopimda juga akan salat di lokasi ini.

Sebelumnya, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengimbau pada seluruh petugas kurban di Kota Bandung untuk menggunakan wadah ramah lingkungan saat mendistribusikan daging kurban.

“Pemotongan hewan ini biasanya identik dengan kresek. Kita imbau agar dalam pembagian daging kurban tidak pakai kresek. Saya imbau pake besek yang terbuat dari bambu supaya bisa hancur,” katanya.

Menurut Ema, proses persiapan kurban bukan hanya melihat aspek kesehatan hewan, proses pemotongan, dan pola distribusi benar. Namun pada pola pembagian juga jangan memberikan dampak negatif pada lingkungan.

“Jangan sampai malah menghasilkan banyak sampah yang tidak bisa diurai. Hasil dari pembagian daging ini harus aman untuk lingkungan. Sehingga mudah didaur ulang,” ujarnya.

Ema juga mengintruksikan kepada para ASN untuk melakukan pemantauan hewan kurban di wilayah masing-masing terhadap kelayakan sesuai standar kesehatan hewan kurban.

Apabila ada hal-hal yang mencurigakan terhadap kesehatan hewan kurban/terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar segera melaporkan kepada Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung.***