Ilustrasi

BANDUNG, infobdgcom – Pemerintah Kota Bandung memperpanjang kembali masa program belajar dan bekerja di rumah, dampak belum menunjukkan angka penurunan yang signifikan dari pandemi Covid-19.

Hal itu diketahui setelah Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan surat edaran yang terbaru terkait penanganan pandemi Covid-19 bernomor 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020.

Foto: Humas Pemkot Bandung

Surat edaran ini merupakan hasil dari rapat pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tingkat Kota Bandung tanggal 8 April 2020 yang lalu. Beberapa hal yang dituangkan melalui surat edaran terbaru ini adalah sebagai berikut:

Advertisement
  1. Menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.
  2. Masa pembelajaran jarak jauh melalui media daring dan bekerja dari rumah atau WFH yang awalnya berakhir tanggal 11 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020.

Oded juga mengharapkan umat muslim bisa mentaati Surat Edaran MUI Kota Bandung, Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020. Dalam Surat Edaran tersebut, MUI memfatwakan, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. Untuk libur awal Ramadhan 1441 H/2020 ditetapkan pada tanggal 23-25 April 2020.

Selain itu, Oded kembali meminta seluruh warga Kota Bandung untuk selalu jaga jarak saat berinteraksi (physical distancing), berbagai kegiatan yang bersifat pengumpulan massa seperti syukuran pernikahan atau arisan.

Waspada diri, lanjut Oded, bisa dilakukan dengan cara berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting. Selain itu, warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar secepatnya menghubungi call centre 119.

Walikota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19. Tindakan tersebut diantaranya membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Previous articleBMKG: Kabar Arus Angin Utara ke Selatan Membawa Wabah, itu HOAX!
Next articleTekan Sebaran Covid-19, Ridwan Kamil Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik