- Advertisement -

Kakek 72 Tahun Ditangkap karena Cabuli Gadis Disabilitas di Bandung

Berita Lainnya

Seorang kakek berusia 72 tahun dengan inisial UU diduga telah menyekap dan mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada Rabu (24/4/2024) pekan lalu. Korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Dilansir dari laman Republika, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa petugas menerima laporan dari orang tua korban mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh UU terhadap SSF di rumah pelaku. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku belum lama ini.

“Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka dan orang tua korban mendatangi ke rumah tersangka menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).

Budi menjelaskan bahwa orang tua korban menjadi curiga sehingga mereka memantau rumah tersangka dari luar. Pada pukul 23.00 WIB, tersangka keluar dari rumah dan diikuti oleh korban yang dalam keadaan menangis dan syok.

“Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” ujarnya.

Budi menyebutkan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas. Setelah peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi yang telah memenuhi unsur.

Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf c pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Dari hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa terjadi satu kali persetubuhan dan beberapa kali pelecehan seksual dengan tangan,” ujar Budi.

Pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban untuk melakukan apa yang diinginkannya.