- Advertisement -

Perubahan Struktur Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Bandung Masih Tunggu Arahan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih belum membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pemkot masih menunggu arahan pusat mengenai struktur dan mekanisme perubahan Gugus Tugas, menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Foto: Humas Kota Bandung

Dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari, bahwa pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 menyebut Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.

“Sesuai Perpres 82 Tahun 2020 di Pasal 20 Huruf B dinyatakan bahwa Gugus Tugas daerah yang masih ada tetap melakukan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebelum dibentuknya satuan tugas berdasarkan peraturan presiden,” jelas Bambang, di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7).

Bambang mengaku, pihaknya masih menunggu struktur hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan provinsi terkait konstruksi dan struktur organisasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Kami menunggu arahan pusat, karena di Pasal 12 gubernur, bupati, wali kota membentuk satuan tugas setelah mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari satuan tugas pusat,” kata dia.

Sambil menunggu struktur hukum dari pemerintah pusat, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. Ia memastikan, timnya akan terus bekerja untuk menangani pandemi Covid-19.

“Sebelum satuan tugas dibentuk, gugus tugas yang ada tetap melaksanakan tugasnya,” tutur Bambang.

Diungkapkan pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, bahwa Pemkot Bandung masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung. Saat ini, Ema menegaskan, penanganan virus Corona di Kota Bandung masih dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19. Pihaknya juga telah menjalin komunikasi bersama daerah lain yang ternyata mengambil langkah serupa.

“Coba baca Perpres 82 di pasal 20 ayat 1 huruf b di sana dikatakan bahwa gugus masih dipersilahkan berjalan selama belum digantikan dengan wadah yang lain. Dan ternyata kita menunggu kebijakan dari pusat kepres belum keluar aturan di provinsi juga belum keluar,” tandas Ema.