APINDO Jabar Soroti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Aturan Baru Pangkas Kesempatan Kerja

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com — Dunia usaha menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan perlu dikaji ulang sebelum disahkan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai regulasi tersebut harus mampu menjawab perubahan pasar kerja dan tantangan industri saat ini, bukan sekadar mengembalikan aturan pada pola lama.

Ketua DPP APINDO Jawa Barat Ning Wahyu mengatakan, persoalan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks. Mulai dari perubahan teknologi, transisi energi hijau, perubahan iklim, hingga pergeseran rantai pasok dan perdagangan global ikut memengaruhi kebutuhan industri terhadap tenaga kerja.

Di sisi lain, Indonesia setiap tahun menghadapi sekitar 3-4 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan tingkat pengangguran muda yang mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, rendahnya kompetensi pekerja, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal,” ujar Ning dalam keterangan yang disampaikan di Bandung, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan investasi. Sebab, investasi dinilai menjadi salah satu sumber utama terciptanya lapangan pekerjaan.

APINDO juga menyoroti kondisi yang tengah dihadapi perusahaan, mulai dari kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan bunga pinjaman, hingga tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Karena itu, dunia usaha meminta penyusunan RUU dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, pekerja, pengusaha, pencari kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan, perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan perusahaan perlu berjalan beriringan.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta.

APINDO meminta setiap ketentuan baru, termasuk penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi, dihitung berdasarkan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan pekerjaan dan mengembangkan usaha.

Pertimbangan tersebut juga dinilai perlu melihat karakteristik masing-masing sektor, pola produksi, kebutuhan tenaga kerja, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Dari angka tersebut, secara agregat terdapat sekitar 1.434 tenaga kerja yang terserap untuk setiap Rp1 triliun investasi. Namun, APINDO mengingatkan rasio tersebut dipengaruhi oleh komposisi sektor dan karakter investasi.

Shinta mengatakan, angka tersebut menunjukkan pentingnya menjaga arus investasi sekaligus mendorong sektor-sektor yang memiliki kemampuan lebih besar dalam menyerap tenaga kerja.

“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” ujarnya.

APINDO menilai kebijakan ketenagakerjaan yang terlalu membatasi ruang usaha berpotensi berdampak pada perekrutan. Ketika ekspansi perusahaan tertahan, pencari kerja akan semakin sulit masuk ke sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama berada dalam kondisi menganggur.

Kondisi tersebut juga dinilai dapat mendorong sebagian masyarakat masuk ke pekerjaan informal dengan pendapatan yang tidak menentu dan akses perlindungan sosial yang lebih terbatas.

Di sisi lain, APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni pendekatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, regulasi ketenagakerjaan juga perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan industri.

“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” kata Bob.

Menurut APINDO, perlindungan pekerja juga harus diwujudkan secara nyata, antara lain melalui pembayaran upah, jaminan sosial, pemenuhan hak setelah PHK, serta dukungan agar pekerja dapat kembali memasuki dunia kerja.

APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan diarahkan untuk menciptakan sedikitnya 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Selain itu, proporsi pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi ditargetkan mencapai 30 persen pada 2030.

Pengembangan kompetensi pekerja dinilai perlu semakin disesuaikan dengan kebutuhan industri, terutama menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, dunia usaha meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum persoalan mendasar di dalamnya diperbaiki.

APINDO juga mendorong kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kajian tersebut diharapkan dapat melihat dampak aturan terhadap berbagai sektor dan skala usaha, sekaligus memastikan kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, serta masa transisi.

Shinta menegaskan, keberhasilan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari banyaknya aturan perlindungan yang tercantum, tetapi juga dari bertambahnya pekerjaan formal, terpenuhinya hak pekerja, keberlanjutan usaha, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat