Berdiri di Atas Trotoar dan Drainase, 40 Lapak di Hasanudin-Surya Kencana Ditertibkan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com — Puluhan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, sejak Kamis (1/10).

Penertiban menyasar sekitar 40 bangunan dan lapak yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase. Setelah kawasan tersebut, penataan juga direncanakan berlanjut ke Jalan Teuku Umar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan sosialisasi dan peringatan secara bertahap.

Menurutnya, Satpol PP telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Pemilik bangunan juga diberi waktu hampir dua bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.

Ia menyebut, pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam proses penataan. Para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum dilakukan tindakan oleh petugas.

Dalam penertiban tersebut, para pedagang disebut cukup kooperatif. Ketua PKL Bandung Juara juga mendukung langkah Pemkot Bandung untuk menata kawasan tersebut.

Material bangunan hasil pembongkaran pun tetap dapat dibawa dan dimanfaatkan oleh pemiliknya, terutama material yang masih memiliki nilai ekonomis.

“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” ujarnya.

Dok: Humas Kota Bandung

Satpol PP menargetkan seluruh proses penataan di kawasan Hasanudin dan Surya Kencana rampung pada hari yang sama. Satu unit alat berat juga disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pembongkaran mandiri tidak selesai.

“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” tutur Bambang.

Penataan dilakukan karena Jalan Hasanudin dan Surya Kencana berada di kawasan pendidikan sekaligus kawasan rumah sakit. Berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah, area tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan berjualan maupun pendirian bangunan liar.

Selain mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, penertiban ditujukan untuk menjaga ketertiban kawasan.

“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” katanya.

Pemkot Bandung selanjutnya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM), untuk mencari alternatif bagi PKL yang terdampak.

Bambang berharap para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi, namun di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Penataan Hasanudin-Surya Kencana merupakan bagian dari rangkaian penertiban bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung. Sebelumnya, petugas melakukan penataan di Jalan Ciumbuleuit, khususnya kawasan bunderan menuju Rumah Sakit Salamun.

Bambang mengatakan, penertiban di Ciumbuleuit sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemilik bangunan. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai aturan dan tujuan penataan, mereka akhirnya bersedia melakukan pembongkaran.

Satpol PP memastikan penataan bangunan liar akan berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya. Meski demikian, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan proses sosialisasi, koordinasi, serta kesiapan masing-masing lokasi.

“Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” kata Bambang.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat