- Advertisement -

Apindo Jabar Tegas Tolak Permenaker No.18 Tahun 2022, Ning: Formulanya Tidak Ideal

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menyatakan keberatannya terhadap adanya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik

Hal ini secara tegas disampaikan kembali oleh Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, melalui keterangan resmi yang diterima InfoBDG, Jumat (25/11).

Menurut Ning, peraturan yang baru ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi, hingga Instruksi Mendagri.

“Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat,” beber Ning, di sela kegiatannya menuju Kabupaten Cianjur untuk menyalurkan bantuan dari para pengusaha.

Terkait hal ini, Ning mengatakan pihaknya akan melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung. Ia pun menegaskan bahwa dalam penentuan upah tahun ini, Apindo menolak Permenaker No.18 Tahun 2022. Sebab menurut Ning, kepastian hukum menjadi satu landasan kuat yang dapat membawa anggotanya kepada kepastian berusaha.

“Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas,” beber Ning.

Lebih lanjut, Ning merasa Permenaker yang baru ini miliki formula yang tidak ideal dan terkesan dipaksakan.

“Karena bertahun-tahun rekan-rekan pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi, namun demikian dengan adanya formula dalam Permenaker No.18/2022 ini, otomatis disparitas akan kembali tajam, dimana dengan pola perhitungan formula dari permenaker maka daerah yg memiliki upah tinggi maka kenaikan nya juga akan tinggi,” jelas Ning.

Seharusnya, menurut Ning, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi, didalamnya sudah termasuk inflasi. Sehingga, apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka inflasi dihitung berulang.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik

Ning pun mewakili DPP Apindo Jabar menyatakan kepatuhannya akan instruksi dari DPN untuk menolak Permenaker ini.

“DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut,” tegas dia.

Meski begitu, Ning memastikan Apindo Jabar masih menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur Tripatrite, pihaknya sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidaksetujuannya atas dipakainya Permenaker.

“Lewat Dewan Pengupahan, ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan,” tutur Ning.

Sementara disinggung mengenai situasi sektor usaha di Jabar, Ning mengatakan tengah terdampak krisis. Di Jabar, kata Ning, banyak industri padat karya yang menurutnya merasakan hantaman paling keras.

“Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestic didalam negeri dengan banyaknya barang-barang impor, menjadikan kami berada di survival game. Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas,” beber Ning.

Ning menghargai pernyataan Menko PMK, Muhadjir Efendi, yang berharap pengusaha sebisa mungkin menghindari adanya PHK lagi.

“Beliau khawatir apabila PHK yang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin terus bertambah bila tidak dicegah adalah suatu imbauan yang positif,” kata Ning.

Sebab menurutnya, hal tersebut sama seperti yang telah dilakukan Apindo Jabar di lapangan dengan mengedepankan pengurangan jam kerja, seperti meniadakan lembur hingga masuk dengan hari yang lebih sedikit.

Ning pun mengakui, bahwa pihaknya tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali. Oleh karenanya, Ning berharap, para pekerja/buruh bersama para pengusaha dapat menghadapi situasi sulit ini bersama-sama.

“Kami paham rekan-rekan buruh mengalami kesulitan. Demikianpun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama-sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini,” tukasnya.

Hingga saat ini, Ning mengatakan Apindo Jabar masih bertahan di PP36. Menurutnya, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan diatas PP36, maka Apindo Jabar menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada pekerja/buruh melalui instrumen lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini.

“Namun apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka mungkin perusahaan yang mampu masih bisa bertahan, sayangnya perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan,” jelas dia.

Situasi saat ini berdasarkan data Apindo Jabar, jumlah PHK di Jawa Barat sudah tembus hingga 80 ribu orang.***