BANDUNG, infobdg.com – Wargi Bandung yang akan membuat surat keterangan catatan kepolisian untuk berbagai keperluan, Tim Infobdg akan memberikan info lengkap bagaimana cara membuat SKCK di Polrestabes Bandung.
Persyaratan permohonan untuk membuat SKCK Baru:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
3. Fotokopi Akte Kelahiran / surat kenal lahir dari desa / ijazah terakhir 1 lembar
4. Rumus sidik jari (Pembuatan sidik jari dilakukan di Ruangan Identifikasi Polrestabes Bandung)
5. Pas Foto 4×6 Latar Merah 6 lembar
SKCK perpanjangan/ubah keperluan:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi SKCK Polres lama / FC kartu sidik jari
3. Pas Foto 4×6 Latar Merah 6 lembar
SKCK Visa ke Luar Negeri/ Rekomendasi:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
3. Fotokopi Akte Kelahiran/surat kenal lahir dari desa/Ijazah terakhir 1 lembar
4. Rumus sidik jari (Pembuatan sidik jari dilakukan di ruangan Identifikasi Polrestabes Bandung)
5. Pas Foto 4×6 Latar Merah 6 lembar
6. Fotokopi Passport
Biaya untuk PNBP SKCK (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah Rp. 30.000. Bagi pemohon yang memiliki KTP yang berdomisili di luar kota Bandung tidak bisa di terbitkan di Polrestabes Bandung.
Berikut Jam Pendaftaran SKCK Polrestabes Bandung:
Senin – Kamis : 08.00 s.d 12.00 WIB
Jumat : 08.00 s.d 11.00 WIB
Sabtu : 08.00 s.d 10.00 WIB
CATATAN:
*SKCK berlaku selama 6 bulan setelah diterbitkan. Apabila masa berlaku SKCK telah habis lebih dari satu tahun, pemohon harus melalui prosedur pembuatan SKCK baru.
Jadi, untuk Wargi Bandung mari mengikuti segala tata tertib yang berlaku agar semua proses pelayanan berjalan sesuai dengan semestinya sehingga terwujudnya suasana aman nyaman untuk menjadikan Bandung Juara.***