ASN Pemkot Bandung Dipecat Tak Hormat, Kasus Asusila terhadap Siswi Magang Terungkap

Berita Lainnya

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS yang tersangkut kasus asusila terhadap seorang pelajar yang menjalani program magang di lingkungan pemerintahan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut keputusan pemberhentian diambil setelah upaya pembinaan dan pemberian kesempatan untuk memperbaiki perilaku tidak membuahkan hasil.

“Apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10), dilansir dari FokusJabar.

Kasus tersebut terjadi beberapa tahun lalu. Surat keputusan pemecatan terhadap AS diterbitkan pada 29 Agustus 2025.

ASN yang bersangkutan diketahui bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusip) Kota Bandung. Dalam pemberitaan sejumlah media, AS disebut diduga menghamili pelajar yang sedang menjalani magang di lingkungan Pemkot Bandung.

AS sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada November 2025 terkait keputusan pemberhentian tersebut. Namun, gugatan itu kemudian dicabut pada Desember 2025.

Dalam proses penjatuhan sanksi, AS sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemkot Bandung kemudian menjatuhkan sanksi PTDH.

Farhan menjelaskan, pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian ketika pelanggaran pertama kali ditemukan. ASN yang bersangkutan terlebih dahulu diberikan kesempatan menjalani pembinaan dan rehabilitasi.

Namun, ketika pelanggaran kembali terjadi, Pemkot Bandung memutuskan mengambil tindakan lebih tegas.

“Sudah kita berikan kesempatan yang cukup, kita sudah bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” ujar Farhan.

Wali Kota Bandung, M. Farhan

Farhan mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung agar menjaga perilaku dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Menurutnya, ASN merupakan pejabat publik yang perilakunya menjadi perhatian masyarakat sehingga harus menjaga integritas serta kepercayaan publik.

“Bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” katanya.

Farhan juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ASN yang menerima sanksi terkait pelanggaran etika dan asusila. Namun, ia menyebut jumlahnya tidak mencapai puluhan orang.

Pemkot Bandung menegaskan pembinaan tetap menjadi bagian dari penanganan pelanggaran pegawai. Meski demikian, tindakan tegas dapat dijatuhkan apabila upaya perbaikan tidak berhasil dan pelanggaran kembali terjadi.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat