- Advertisement -

Berkendara Motor Selama PSBB Kota Bandung Hanya Boleh Satu Orang, Inilah Alasannya

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – PSBB Kota Bandung sudah bergulir 2 hari, tapi ada kontroversi di kalangan masyarakat tentang aturan berkendara roda dua yang tidak diperbolehkan membonceng orang lain, siapapun itu.

Berasal dari Perwal Kota Bandung, Nomor 14 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2020, mengatakan bahwa pengendara kendaraan roda dua bisa membonceng penumpang dengan syarat mutlak dengan KTP yang sama, seperti suami-istri atau dengan anak-anaknya.

Pada, tanggal 21 April 2020, sehari sebelum PSBB Kota Bandung dilakukan, terbit kembali Perwal Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 yang merevisi Perwal Nomor 14. Perubahan tersebut ada pada ayat (2) Pasal 21, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

 

(1) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
  3. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit;
  5. Membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. Mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 3 (tiga) orang; dan
  7. Mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 (empat) orang.

(2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkendara hanya 1 (satu) orang tanpa penumpang;
  2. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  3. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
  4. Menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang;
  5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

(3) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(4) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
  2. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan/atau instansi terkait;
  3. Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
  4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
  5. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
  6. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 2 (dua) meter;
  7. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.