- Advertisement -

BNPB Siapkan Relokasi Rumah Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kecamatan Rongga KBB

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan melakukan relokasi rumah warga yang terdampak atau terancam oleh fenomena pergerakan tanah di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyatakan hal ini setelah memimpin rapat koordinasi penanganan bencana pergerakan tanah dan tanah longsor di Posko Darurat Bencana, Kantor Kecamatan Rongga, pada Selasa (5/3).

“Penanganan setelah tanggap darurat di tahap rehabilitasi dan rekonstruksi adalah kita harus dilakukan relokasi. Di daerah ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk permukiman warga,” ujar Suharyanto, dikutip dari Tribun Jabar.

BNPB telah mengidentifikasi sebanyak 28 rumah yang harus direlokasi karena telah terdampak dan berada di zona merah rawan pergerakan tanah. Namun, ada kemungkinan jumlah rumah yang harus direlokasi dapat bertambah hingga mencapai 40-50 rumah.

“Dalam tahapan proses relokasi rumah warga tersebut, BNPB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk asesmen lokasi mana yang paling direkomendasikan,” beber Suharyanto.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat bersama BPBD Provinsi Jawa Barat dan BPBD Kabupaten Bandung Barat pun akan menyediakan lahan dan melakukan proses pendataan lebih lanjut untuk relokasi tersebut.

Suharyanto menegaskan, bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kebutuhan dasar warga terdampak dapat terpenuhi dengan baik. Sebanyak 192 warga telah mengungsi dan BNPB memberikan bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

BNPB telah menyerahkan bantuan berupa Dana Siap Pakai (DSP) senilai 250 juta rupiah bersama dengan berbagai jenis logistik dan peralatan.

Selain itu, pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) senilai 500 ribu rupiah untuk setiap Kepala Keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan dan harus bertahan sementara di pengungsian.

“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan dan harus bertahan sementara di pengungsian,” ungkap Suharyanto.***